PERLINDUNGAN SOSIAL

 PERLINDUNGAN SOSIAL

Perlindungan sosial adalah 

Upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi sesuai dengan  kebutuhan dasar minimal.

Analisis kebutuhan bencana adalah

Proses untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, dimana yang membutuhkan, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhan bencana kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Bencana adalah

Peristiwa  atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebebkan, baik faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis

Keadaan darurat adalah

Keadaan kritis dan tidak menentu pada saat bencana yang dinyatakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang mengancam kehidupan sosial masyarakat sehingga memerlukan tindkana serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.

Bencana alam adalah

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Penanggulangan bencana adalah

Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana kegiatan pencegahan, keadaan darurat, dan rehabilitasi.

Barang bantuan sosial adalah

Barang bantuan yang diadakan oleh Kementerian Sosial dalam rangka memnuhi kebutuhan dasar bagi korban bencana antara lain berupa sandang, permakanan, peralatan dapur, tenda, evakuasi kit, family kit, alat makan dan lain-lain.

Bantuan adalah

Segala sesuatu yang diperoleh dari hasil bantuan dan atau sumbangan dari berbagai pihak yang diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan.

Bantuan sosial adalah

Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini daam bentuk uang/barang atau jasa kepada kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif.


Komentar