TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan)

 

Pengertian TKSK


Adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.

Penetapan TKSK bertujuan untuk:

  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan
  • Melaksanakna koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan
  • Meningkatkan kerjasama dan sinergi antara program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan

Menetapkan tanggal 9 Oktober sebagai Hari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diperingati dilingkungan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Daerah Provinsi serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Pemberhentian TKSK

TKSK diberhentikan dengan ketentuan :

  1. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dibuktikan dengan fotokopi identitas diri
  2. Diangkat sebagai PNS/TNI/Polri/anggota legislatif/surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota
  3. Meninggal dunia dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan kematian dari desa/kelurahan dan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota
  4. Mengundurkan diri dengan sukarela dibuktikan dengan surat pernyataan TKSK dan surat keterangan dari dinas sosial kabupaten/kota
  5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan fotokopi amar putusan pengadilan dan surat keterangan dari dinas sosial kabupaten/kota
  6. Berperilaku buruk adalah perilaku yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melkukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat.
  7. Berkinerja buruk adalah lalai melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, berdasarkan hasil pengisian instrument penilaian kinerja TKSK.
namun terkait poin ke 6 dan 7 masih perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Sebelum dilakukan pemberhentian terlebih dahulu diberikan peringatan pertama berupa teguran lisan dan peringatan kedua berupa teguran secara tertulis
  • Hasil evaluasi usulan pemberhentian Dinas Sosial Kabupaten/Kota divalidasi dan diverifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi.

Berperilaku dan berkinerja buruk

Kewenangan bupati atau wali kabupaten/kota terhadap TKSK meliputi :

  • Mengkoordinasikan organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK lingkup daerah kabupaten/kota
  • Melaksanakan rekrutmen calon TKSK
  • Mengusulkan calon TKSK kepada gubernur
  • Melakukan pendataan dan mengelola data TKSK lingkup daerah kabupaten/kota
  • Mengembangkan kapasitas TKSK lingkup daerah kabuapten/kota
  • Melaksanakan pembinaan TKSK lingkup daerah kabuapten/kota
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap TKSK lingkup daerah kabuapten/kota
  • Melakukan kerjasama dengan daerah kabuapten/kota lain salam dan luar daerah provinsi dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar