Pengertian TKSK
Adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
Penetapan TKSK bertujuan untuk:
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan
- Melaksanakna koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan
- Meningkatkan kerjasama dan sinergi antara program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan
Menetapkan tanggal 9 Oktober sebagai Hari Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diperingati dilingkungan Kementerian Sosial
dan Dinas Sosial Daerah Provinsi serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Pemberhentian TKSK
TKSK diberhentikan dengan ketentuan :
- Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dibuktikan dengan fotokopi identitas diri
- Diangkat sebagai PNS/TNI/Polri/anggota legislatif/surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota
- Meninggal dunia dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan kematian dari desa/kelurahan dan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota
- Mengundurkan diri dengan sukarela dibuktikan dengan surat pernyataan TKSK dan surat keterangan dari dinas sosial kabupaten/kota
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan fotokopi amar putusan pengadilan dan surat keterangan dari dinas sosial kabupaten/kota
- Berperilaku buruk adalah perilaku yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melkukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat.
- Berkinerja buruk adalah lalai melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, berdasarkan hasil pengisian instrument penilaian kinerja TKSK.
namun terkait poin ke 6 dan 7 masih perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Sebelum dilakukan pemberhentian terlebih dahulu diberikan peringatan pertama berupa teguran lisan dan peringatan kedua berupa teguran secara tertulis
- Hasil evaluasi usulan pemberhentian Dinas Sosial Kabupaten/Kota divalidasi dan diverifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi.
Berperilaku dan berkinerja buruk
Kewenangan bupati atau wali kabupaten/kota
terhadap TKSK meliputi :
- Mengkoordinasikan organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK lingkup daerah kabupaten/kota
- Melaksanakan rekrutmen calon TKSK
- Mengusulkan calon TKSK kepada gubernur
- Melakukan pendataan dan mengelola data TKSK lingkup daerah kabupaten/kota
- Mengembangkan kapasitas TKSK lingkup daerah kabuapten/kota
- Melaksanakan pembinaan TKSK lingkup daerah kabuapten/kota
- Pemantauan dan evaluasi terhadap TKSK lingkup daerah kabuapten/kota
- Melakukan kerjasama dengan daerah kabuapten/kota lain salam dan luar daerah provinsi dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar