KARANG WERDHA



Pengertian Karang Werdha

Merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurhan sebagai wadah kegiatan kelanjutusiaan untuk mewujudkan kesejahteraan lanjut usia di Desa/Kelurahan. Pendirian Karang Werdha bertujuan untuk mendorong meningkatkan aktifitas lansia sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosial ekonominya. Untuk kepengurusannya Karang Werdha memiliki masa kerja 5 tahun.v

Proses Pembentukan Karang Werdha

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Karang Werdha pembentukannya dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah Desa/Kelurahan dikarenakan merupakan wadah koordinasi maka dalam pembentukan Karang Werdha memasukkan unsur dari LKS Lansia yang ada Desa/Kelurahan tersebut.

Tugas dan Fungsi Karang Werdha

Tugas Karang Werdha antara lain :

a.  Membantu pelaksanaan program pelayanan bagi lansia, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat dan lembaga non pemerintah.

b. Menggerakkan para lansia diwilayah kerjanya untuk melaksanakan segala aktivitas yangmendukung tercapai kesejahteraannya dibidang ekonomi, sosial, dan budaya.

c. Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa/Kelurahan.

Fungsi Karang Werdha yaitu :

a.   Memelihara keimanan dan ketaqwaan lansia kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya.

b.  Membantu lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu lansia maupun kegiatan kesehatan lainnya.

c.  Menumbuhkan kegiatan ekonomi produktif guna meningkatkan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja.

d.    Memberikan bantuan dan perlindungan terhdapa lansia yang menghadapi kasus hokum, kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran, serta masalah sosial lainnya.

e.      Menumbuhkan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber pada budaya dan kearifan lokal.

Kesejahteraan Lansia

Ialah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial bagi lansia agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pada dasarnya lansia mempunyai hak  dan kewajiban sama dengan warga Negara lainnya. Namun, demikian karena lansia termasuk kelompok rentan yang termasuk PPKS maka diberikan hak-hak perlindungan sosial. Dalam penanganan kedepan hak-hak itu diarahkan pada pemberdayaan melalui upaya membangun lansia yang sehat, mandiri, aktif, dan produktif.

 

Komentar