PROGRAM SEMBAKO


Program Sembako

    

Adalah program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan merupakan "pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai", program ini diberikan  kepada penerima manfaat untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrument pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.


Tujuan Program Sembako

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM
  3. Meningkatkan ketepat sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi
  4. Memberikan pilihan dan kendali kapeda KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan

Manfaat Program Sembako

  1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
  2. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan
  4. Meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT)
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi didaerah, terutama usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan

Prinsip Pelaksanaan 

Pelaksanaan Program Sembako harus memenuhi prinsip :

  1. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan e-Warong
  2. KPM tidak diarahkan kepada e-Warong tertentu dan e-Wrung tidak memaketkan bahan pangan yang menyebabkan KPm tidak mempunyai pilihan dan kendali terhadap jenis bahan pangan.
  3. E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan ketepatan harga, kualitas, jumlah, waktu, sasaran dan administrasi
  4. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke  rekening KPM dan tidak bretugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan
  5. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM
  6. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM
  7. Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku 

Penerima Program Sembako

    Penerima manfaat program sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako, yaitu keluarga yang terdapat didalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.

Besaran Manfaat Program Sembako

    Besaran manfaat program sembako adalah 150.000/KPM/Bulan, bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan sesuai kebutuhan KPM di e-Warong.

Jenis Bahan Pangan Yang Dapat Dibeli KPM Menggunaka Dan Bantuan Program Sembako

    Komoditas bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong menggunakan dana bantuan Program Sembako adalah :

  1. Sumber karbohidrat : beras, sagu/tepungbersa/jagung
  2. Sumber protein hewani : telur, daging sapi/ayam, ikan segar
  3. Sumber protein nabati : kacang-kacangan (kacang hijau, kacang merah)
  4. Sumber vitamin dan mineral : sayur-mayur, buah-buahan

        Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program Sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM. Bantuan Program Sembako tidak bisa diuangkan untuk pembelian : minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam butir 1-4. Bantuan juga tidak bisa digunakan untuk pembelia pulsa dan rokok. Program Sembako harus dapat mengakomodir ketersediaan bahan pangan lokal.

Tempat KPM Bisa Memanfaatkan Dana Bantuan Program Sembako

    KPM menfaatkan dan bantuan Program Sembako melalui e-Warong yaitu agen bank, pedagang/pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan panngan oleh KPM.


Sumber data : Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020

Komentar