SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

SLRT

(Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

Syarat pembentukan SLRT tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota


Kepala Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan permohonan kepada Gubernur dengan melampirkan profil kemiskinan dan potensi sumber kesejahteraan sosial di wilayahnya dan memuat :

  1. Penyiapan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan SLRT;
  2. Penyiapan sumberdya manusia penyelenggara SLRT dan Puskesos;
  3. Penyiapan kerangka regulasi untuk mendukung penyelenggaraan SLRT; Penyiapan sarana prasana yang diperlukan dalam peneyelenggaraan SLRT;
  4. Penyiapan lokasi Puskesos yang akan ditumbuhkan yang ditetapkan Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Permohonan ditembuskan kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal yang membidangi SLRT;
  6. Mengikuti standar dan kriteria penyelenggaraan SLRT yag ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Cara Pembentukan SLRT oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Tata cara pembentukan SLRT oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tahapan :

a. Menyampaikan rencana pembentukan kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi;

b. Dinas Sosial Provinsi melakukan asesmen terhadap kesiapan pemerintah Kabupaten/Kota;

c.    Kementerian Sosial menetapkan lokasi SLRT berdasarkan hasil asesmen;

d.  Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi pembentukan pusat kesejahteraan sosial di desa/kelurahan;

e.    Kepala Daerah Kabupaten/Kota menetapkan lokasi Puskesos;

f.    Kepala desa/lurah menetapkan petugas Puskesos dengan Surat Keputusan;

g.    Memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara SLRT dan Puskesos.

Asas Penyelenggaraan SLRT dan Puskesos

Penyelenggaraan SLRT dan Puskesos berdasarkan pada asas berikut :

a.    Legal berarti mengacu pada perundang-undangan maupun kebijakan yang sah

b. Responsif berarti mampu memberikan informasi, rujukan, dan layanan perlindungan sosial maupun penanggulangan kemiskinan secara cepat seuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan

c.    Transparan berarti informasi tentang kepesertaan program, kebutuhan rumah tangga, dan tindakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait dapat diakses semua pihak secara langsung dan seketika serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengadu menadaptakn informasi tentang proses dan hasil penanganan pengaduannya.

d.  Partisipatif berarti melibatkan semua pihak terkait termasuk pemerintah pusat, daerah, dan desa serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan SLRT dan Puskesos.

e.    Kesetaraan gender berarti layanan sosial memberikan manfaat secara keadilan kepada masyarakat miskin dan rentan baik laki-laki maupun perempuan.

f.  Akuntabel berati proses pengelolaan informasi dan pengaduan serts tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan masyarakat.

g.  Objektif berarti membantu memberikan dan memvalidasi data kemiskinan sesuai dengan kondisi rumah tangga/keluarga miskin/rentan miskin yang sebenarnya.

h.    Berkelanjutan berarti dilaksanakan secara berkesinambungan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di berbagai jenjang.

Pilar Utama SLRT

Sesuai asas SLRT ditingkat Kabupaten/Kota dan Puskesos di tingkat Desa/Kelurahan dikembangkan berdasarkan 5 pilar yaitu:

a.    Koordinasi dan kemitraan secara horizontal dan vertical

b.    Penjangkauan oleh PSKS (fasilitator SLRT)

c.    Sistem aplikasi berbasis Android dan web

d.    Peran aktif berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat

e. Pelayanan SLRT/Puskesos oleh tenaga pelayanan dan pengelolaan SLRT/Puskesos oleh tenaga pengelola

Tujuan Penyelenggaraan SLRT

Tujuan SLRT adalah meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dan rujukan bagi PPKS khususnya untuk mengurangi kemiskinan kerentanan dan kesenjangan. Secara khusus tujuan yang akan dicapai sebagai berikut :

a.    Meningkatkan akses PPKS terhadap multiprogram/layanan

b.  Meningkatkan integrasi berbagai layanan sosial di daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih responsive

c.  Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan verifikasi dan validasi data DTKS secara dinamis dan berkala serta pemanfaatannya untuk program-program perlindungan sosial di daerah

d.    Mendukung perluasan jangkauan dasar

e.    Memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait dengan layanan dan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

f.    Meningkatkan kapasitas pemerintah disemua tingkatan dalam mengoordinasikan dan mengintegrasikan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

g.  Memberikan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan agar lebih memihak kepada PPKS

Sumber data :

Pedoman Umum Pelaksanaan SLRT Dan Puskesos. Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM).

Komentar