RAMAH LANSIA
Lanjut Usia adalah
Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas
Kawasan Ramah Lanjut Usia adalah
Wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lanjut usia
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan Lanjut Usia agar Lanjut Usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Upaya Perlindungan bagi Lanjut Usia adalah
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberi perlindungan dan pendampingan bagi Lanjut Usia yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sosial, dan ekonomi
Tujuan Penilaian Kabupaten/Kota Ramah Lanjut Usia
- Tersedianya wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung kebutuhan serta pemenuhan hak Lanjut Usia
- Terwujudnya peran Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
- terwujudnya Lanjut Usia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif
- Terwujudnya perlindungan dan pendampingan bagi Lanjut Usia yang mengalami keterbatasn fisik, mental, sosial, dan ekonomi
- Perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan perlindungan
- Perlindungan meliputi perlindungan dari ancaman, kekerasan fisik, emosional, seksual, serta tindakan penelantaran dan eksploitasi kepada Lanjut Usia
- Perlindungan dilakukan oleh pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah, keluarga dan masyarakat dengan cara pencegahan dan rehabilitasi sosial.
Komentar
Posting Komentar