RAMAH LANJUT USIA

 RAMAH LANSIA



Lanjut Usia adalah 

    Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas

Kawasan Ramah Lanjut Usia adalah

    Wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lanjut usia

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah

    Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan Lanjut Usia agar Lanjut Usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Upaya Perlindungan bagi Lanjut Usia adalah

    Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberi perlindungan dan pendampingan bagi Lanjut Usia yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sosial, dan ekonomi

Tujuan Penilaian Kabupaten/Kota Ramah Lanjut Usia

  1. Tersedianya wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung kebutuhan serta pemenuhan hak Lanjut Usia
  2. Terwujudnya peran Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
  3. terwujudnya Lanjut Usia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif
  4. Terwujudnya perlindungan dan pendampingan bagi Lanjut Usia yang mengalami keterbatasn fisik, mental, sosial, dan ekonomi
Perlindungan Lanjut Usia dari Ancaman dan Tindak Kekerasan
  1. Perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan perlindungan
  2. Perlindungan meliputi perlindungan dari ancaman, kekerasan fisik, emosional, seksual, serta tindakan penelantaran dan eksploitasi kepada Lanjut Usia
  3. Perlindungan dilakukan oleh pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah, keluarga dan masyarakat dengan cara pencegahan dan rehabilitasi sosial.

Komentar